|
Nomor ST / 153 / 2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang tertib administrasi pelaksanaan penempatan jabatan Pns, Dasar : Surat Telegram Kasad No ST / 775 / 2010 tanggal 14 Mei 2010 dengan adanya kebijakan keseragaman pembinaan Pns Kemhan RI/Mabes TNI/Angkatan (satu pintu) dan untuk memberi kesempatan berkarier kepada PNS AD, disampaikan ketentuan pindah PNS AD antar Angkatan (Kemhan RI/Mabes TNI/Angkatan) dan Kementrian lain sebagai berikut : 1. Pengajuan pindah Pns AD tetap mengutamakan kepentingan organisasi. 2. Pemindahan Pns AD harus diajukan secara berjenjang oleh Dan/Ka Sat yang bersangkutan dan memperoleh persetujuan Dan/Ka Sat atau Pimpinan unit organisasi yang dituju. 3. Pengajuan surat pernyataan persetujuan (SPP) pindah satuan antar angkatan dan Kementrian lain dilaksanakan oleh Dirajenad. 4. Proses administrasi dilaksanakan oleh Dirajenad sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pindah Sat antar angkatan dan Kementrian lain tetap diatur melalui prosedur dan ketentuan sebagai berikut : 1. Pns AD dapat mengajukan pindah satuan antar angkatan (Kemhan RI, Mabes TNI dan Angkatan) tanpa mempersyaratkan pangkat dan masa kerja sebagai Pns. 2. Pns AD yang akan mengajukan pindah ke Kementrian lain dipersyaratkan pangkat administrasi penata muda golongan ruang III/A dengan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai Pns.
|